Administrasi Pembelajaran Daring PJJ Dimasa Pandemi
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikkan Nasional Nomor
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
35 Tahun 2010 Tanggal 1 Desember
2010 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya dijelaskan bahwa Guru adalah pendidik
profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Berkenaan dengan kewajiban
guru dalam pembelajaran/pembimbingan, seorang guru memiliki kewajiban untuk: 1)
merencanakan pembelajaran/pembimbingan;
2) melaksanakan pembelajaran/pembimbingan yang bermutu; 3) menilai dan
mengevaluasi hasil pembelajaran/pembimbingan; 4) melaksanakan perbaikan dan
pengayaan; 5) melaksanakan pengembangan
keprofesian berkelanjutan sesuai dengan kebutuhannya.
Berkenaan
dengan kewajiban guru di atas, maka disusunlah Buku Kerja Guru yang berisi
dokumen perencanaan pembelajaran dan penilaian, rekaman pembelajaran dan
penilaian, serta rekaman perbaikan dan pengayaan yang merupakan proses tindak
lanjut kegiatan pembelajaran. Buku kerja ini disusun menjadi 4 (empat) buku
yang terdiri dari; Buku kerja 1, 2, 3 dan 4.
Sesuai
dengan kondisi saat ini, dimana penyebaran Pademi Covid 19 masih pada kondisi
menghawatirkan. Dengan mempertimbangkan kondisi lingkungan luar sekolah serta
keselamatan peserta didik diutamakan, maka pada tahun pembelajaran 2020/2021
dilaksanakan pembelajaran jarak jauh menggunakan media informasi dalam jaringan
dan apabila memungkinkan dilaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas secara
bertahap dengan menerapkan protocol kesehatan.
Dengan
adanya Buku Kerja Guru ini diharapkan dapat dijadikan acuan rencana pelaksanaan
pembelajaran bagi guru, sekaligus menjadi laporan hasil proses pembelajaran.
Klik disini untuk bisa mengakses/mendownload link
Tidak ada komentar:
Posting Komentar