Materi Pedagogik Strategi Peningkatan Profesionalisme Berkelanjutan

Guru secara yuridis diakui sebagai bagian dari tenaga kependidikan sebagai suatu profesi dengan keahlian khusus. Berbagai produk hukum dan kebijakan telah dikeluarkan pasca UUGD Nomor 14 tahun 2015 dalam rangkat meningkatkan kualitas guru. Profesi guru bukan sekedar agen kurikulum namun secara akademis ikut merancang konsep dan gagasan bagi upaya-upaya trasformasi dunia pendidikan dan masyarakat pada umumnya. 

Profesi guru di Indonesia memenuhi kriteria profesi pendidikan yang ditetapkan NEA. Pemerintah guna menjaga mutu guru telah mengeluarkan Permendiknas no 35 Tahun 2010 tentang Jabatan Guru dan Angka Kreditnya serta Permendiknas nomor 35 Tahun 2010 terkait aspek penilaian meliputi pelaksanaan proses pembelajaran, pembimbingan, dan pelaksanaan tugas tambahan lain yang relevan. 

Abad 21 menuntut perubahan peran guru lebih kepada kontekstualisasi informasi dan mengajarkan nilai nilai-nilai etika, budaya, kebijaksanaan, pengalaman, empati sosial, sikap-sikap, dan keterampilan esensial abad 21 yaitu kolaborasi, komunikasi, berpikir kritis, dan kreativitas (4C). Guru harus terus belajar dalam konteks Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) meliputi pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan karya inovatif. Penting bagi guru selalu melakukan refleksi pembelajaran, mengidentifikasi masalah, merancang tindakan, melaksanakan mengevaluasi hasil dan tindaklanjut sebagai bagian dari kebiasaaan pengembangan keprofesian bekelanjutan. Perkembangan masif Teknologi Informasi dan Komunikasi membawa perubahan pola-pola pembelajaran sehingga guru dituntut mampu menyesuaikan mode-mode pembelajaran baru. Penting bagi guru memiliki ICT literacy dan paket pengetahuan dalam mengintegrasikan kemampuan pedagogis, penguasaan materi, dan cara pembelajarannya. Guru adalah pengembang gagasan dan ide bagi transformasi pendidikan bukan sekedar pelaksana kurikulum.

Tidak ada komentar:

DMCA.com Protection Status
Disclaimer Privacy Policy